Kumpulan Berita
Guru ngaji bejat itu kini meringkuk di ruang tahanan Polres Cianjur.
Nahas bagi korban, ketika bertemu guru yang harusnya memberikan contoh, dia malah mendapatkan perlakuan tak senonoh.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan jaksa dari Kejari Serang di mana ketiganya dihukum 14 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan untuk mengejar tersangka, polisi menurunkan sebanyak tiga tim.
Seorang guru di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Merangin, Jambi dilaporkan ke Mapolres Merangin.
Oknum guru cabul ini lupa jumlah korbannya.