Kumpulan Berita
Guru pesantren bernama Herry Wirawan melakukan aksi bejat dengan memperkosa 12 santrinya.
HW (36), terdakwa pelaku pemerkosaan 12 santri hingga hamil dan melahirkan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Berlaku cabul pada 15 muridnya, guru agama di salah satu SD Negeri di Rawaapu, Patimuan, berinisial MA ditangkap polisi.
KPAI terus memonitor kasus guru pesantren yang mencabuli belasan santri di Bandung.
Guru pesantren memperkosa 12 santrinya hingga korban melahirkan 9 orang bayi.
Herry Wirawan alias Heri bin Dede, seorang guru pesantren di Cibiru, Kota Bandung tengah jadi sorotan karena aksi bejatnya.
Kasus pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh oknum gurunya sendiri terungkap setelah adanya laporan orangtua korban.
Naek ditangkap polisi karena tindak bejatnya mencabuli empat orang anak laki-laki di bawah umur.