Kumpulan Berita
Rika menjelaskan, pemindahan terhadap Habib Bahar bin Smith tersebut dilakukan pada 8 Juli 2020 kemarin.
Habib Bahar menggugat Balai Permasyarakatan (Bapas) Bogor terkait pencabutan asimilasi.
Saat menemuinya, Habib Bahar berpesan kepada seluruh umat dan muridnya untuk tidak perlu khawatir dengan kondisinya.
Menurut kuasa hukum, Habib Bahar bin Smith sempat dirawat dua kali di RSUD Cibinong.
Kuasa hukum Habib Bahar menyebut dirinya dan pihak keluarga tak diberi tahu soal pemindahan ke Lapas Nusakambangan.
Habiburokhman mengatakan pemindahan Habib Bahar ke Lapas Nusakambangan jelas berlebihan.
Habib Bahar bin Smith dipindahkan ke Lapas Batu, Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, setelah ditangkap kembali.
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyangkan asimilasi Habib Bahar bin Smith langsung dicabut.