Kumpulan Berita
Polda Jabar menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan penganiayaan sopir taksi online, Habib Bahar Bin Smith ke kejaksaan.
Menurutnya tidak menutup kemungkinan persidangan kasus tersebut digelar di pengadilan setempat yang berada di Bogor.
Sedangkan satu orang lainnya, AB sebagai orang yang mengantarkan RP.
Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengaku bahwa kliennya itu memang dengan tegas menolak diperiksa pihak kepolisian.
Penyidik lalu membuat berita acara penolakan pemeriksaan Habib Bahar itu.
abib Bahar tak didampingi pengacara.
Habib Bahar diperiksa sebagai tersangka kasus penganiayaan yang terjadi pada 4 September 2018 silam.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab meminta kepada pemerintah agar membebaskan sejumlah ulama.