Kumpulan Berita
Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap polisi karena melanggar ketentuan asimilasi.
Habib Bahar melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat Covid-19 Indonesia.
Baru tiga hari bebas, Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap dan dijebloskan ke Lapas Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pemimpin Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Smith bakal menjalani sisa masa hukuman sekitar satu tahun lima bulan.
Pemimpin Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Smith didampingi tim kuasa hukumnya saat kembali ditahan.
Habib Bahar yang menggunakan baret merah, berada di atas mobil warna putih melambaikan tangan kepada kerumunan massa.
Dijemput sama pengacara dan beberapa keluarganya habib.
Selain Habib Husein Alatas, terdapat habib lain yang tersandung kasus pidana.