Kumpulan Berita
Habib Babar bin Smith terlibat perselisihan dengan Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang di Lapas Gunung Sindur.
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyin ini juga tetap menyerahkan sepenuhnya hasil perkara itu kepada kuasa hukumnya.
Kemudian hal yang meringankan yakni dia berlaku sopan selama persidangan.
Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan beranggendakan pembacaan nota pembelaan.
Pendiri Majelis Pembela Rasulullah dan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu mengaku bersyukur karena tuntutan JPU tergolong ringan.
Dalam kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online, Habib Bahar dituntut 5 bulan penjara.
Meski sering memantik kontroversi, Habib Bahar bin Smith tak ragu mengakui kesalahannya.
Habib Bahar mengaku sebagai cucu ke-29 dari Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam.