Kumpulan Berita
Penyidik juga telah melimpahkan tahap II atau menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan penganiayaan ke Kejaksaan.
Menurutnya tidak menutup kemungkinan persidangan kasus tersebut digelar di pengadilan setempat yang berada di Bogor.
Sedangkan satu orang lainnya, AB sebagai orang yang mengantarkan RP.
abib Bahar tak didampingi pengacara.
Habib Bahar diperiksa sebagai tersangka kasus penganiayaan yang terjadi pada 4 September 2018 silam.
Direskrimum Polda Jabar menyatakan, penyidik belum pernah menerima surat pencabutan laporan.
Peristiwa ini terjadi di kawasan Perumahan Bukit Cimanggu, Kota Bogor pada September 2018 silam.
Merespons penetapan tersangka tersebut, kuasa hukum menyebut Habib Bahar bin Smith sama sekali tidak merasa takut.