Kumpulan Berita
JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memastikan tuntutan terhadap terdakwa penganiayaan sopir taksi Habib Bahar.
Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan beranggendakan pembacaan nota pembelaan.
Pendiri Majelis Pembela Rasulullah dan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu mengaku bersyukur karena tuntutan JPU tergolong ringan.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU Kejati Jabar dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di PN Bandung.
Meski sering memantik kontroversi, Habib Bahar bin Smith tak ragu mengakui kesalahannya.
Habib Bahar mengaku sebagai cucu ke-29 dari Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam.
"Saya Bahar, minta maaf setulus-tulusnya atas kekhilafan saya ketika saya memukul saudara," ujarnya.
Habib Bahar bin Smith mengungkapkan bahwa sang istri, Jihana Roqayah sudah meninggal dunia.