Kumpulan Berita
Rizieq Shihab dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi yang telah disampaikan Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab (HRS) protes ke majelis hakim karena pembacaan eksepsinya tidak disiarkan langsung.
Habib Rizieq menyebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kebohongan besar terkait jalannya persidangan.
Terdakwa Habib Rizieq Shihab kembali menjalani Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021).
Terdakwa Rizieq Shihab kembali menjalani Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (31/3/2021).
Hingga pukul 08.40 WIB, belum ada tanda-tanda munculnya simpatisan massa pendukung Rizieq Shihab.
Sidang diangendakan dengan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) terkait eksepsi.