Kumpulan Berita
Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/7/2022).
Iya benar sudah bebas (bersyarat) dari tahanan pagi tadi puku 06.45 WIB.
Ditjenpas Kemenkumham memastikan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq belum bebas murni, melainkan bebas bersyarat.
Aziz belum mau berbicara banyak. Namun dia tak menampik kabar tersebut dan meminta doa dari masyarakat.
Kemenkumham menegaskan Habib Rizieq Shihab belum bebas dari penjara.
Keputusan itu diambil Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok.
Silakan saja, yang penting tidak melanggar hukum, siapa pun boleh membuat perkumpulan-perkumpulan.
Habib Rizieq divonis terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana kekarantinaan kesehatan.