Kumpulan Berita
Fadlul menambahkan, BPKH siap melaksanakan keputusan yang telah disepakati pemerintah dan DPR.
DPR dan pemerintah menyetujui biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2025 sebesar Rp89,4 juta.
Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah diwakili oleh Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2025 sebesar Rp89,4 juta.
Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar mengaku tidak ingin memaksakan untuk menambah kuota haji di tahun 2025.
Kementerian Agama (Kemenag) memaparkan terkait rencana perjalanan ibadah haji 1446 Hijriah/2025 masehi. Dimana, pemberangkatan jamaah haji gelombang satu akan dimulai pada tanggal 2 Mei mendatang.
Komnas Haji menilai usulan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) pada 2025 masih terlalu tinggi. I