Kumpulan Berita
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf mengaku telah mendengar adanya gagasan untuk meleburkan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI bersama DPR telah menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2026. Sebagai tindaklanjutnya, kini kesepakatan tersebut hanya tinggal menunggu keputusan Presiden (Keppres).
Romo Muhammad Syafii menegaskan komitmen pihaknya untuk mendukung kelancaran seluruh kegiatan operasional Kementerian Haji dan Umrah.
Besaran biaya haji ini turun dari tahun sebelumnya.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memutuskan untuk mengurangi jumlah syarikah, dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2026 mendatang. Jika sebelumnya terdapat delapan syarikah, kini hanya akan digunakan dua saja.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, meminta Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak untuk mencabut pernyataannya, terkait dugaan kebocoran dana haji sebesar 5% atau sekitar Rp5 triliun.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp88,4 juta.
Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan akan merombak aturan kuota jamaah haji per provinsi.