Kumpulan Berita
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencatat, sebanyak 100.268 jemaah haji Indonesia telah menyelesaikan ketentuan dam melalui berbagai skema hingga saat ini.
Sebanyak 70.758 jemaah haji Indonesia tercatat telah membayar dam melalui berbagai mekanisme yang disediakan pemerintah, baik di Arab Saudi, Indonesia, maupun melalui pelaksanaan puasa. Dalam ibadah haji, dam merupakan denda atau tebusan yang wajib dibayar jemaah karena sebab tertentu dalam pelaksanaan haji atau umrah.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 89 calon haji nonprosedural, yang hendak pergi haji menggunakan visa kerja. Padahal, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menetapkan bahwa jemaah yang akan menunaikan ibadah haji wajib menggunakan visa haji resmi dan terdaftar.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan makanan siap santap atau ready to eat (RTE), bagi jamaah haji Indonesia selama fase puncak ibadah haji telah tersedia. Selama fase Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), jamaah akan mendapatkan 15 porsi makanan bercita rasa nusantara.
Menjaga kondisi tubuh selama menjalankan ibadah haji menjadi hal penting bagi para jamaah.
Jamaah diminta membatasi aktivitas yang tidak mendesak dan mulai membiasakan berjalan kaki agar stamina tetap terjaga.
Sebanyak 19 Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan oleh aparat keamanan Arab Saudi. Belasan WNI tersebut ditangkap atas dugaan berbagai pelanggaran hukum selama musim haji 2026.
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Operasi Armuzna, untuk memastikan kesiapan layanan menjelang fase puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Sementara itu, kesiapan tenda di Arafah telah mencapai 90 persen.