Kumpulan Berita
Sebanyak 70.758 jemaah haji Indonesia tercatat telah membayar dam melalui berbagai mekanisme yang disediakan pemerintah, baik di Arab Saudi, Indonesia, maupun melalui pelaksanaan puasa. Dalam ibadah haji, dam merupakan denda atau tebusan yang wajib dibayar jemaah karena sebab tertentu dalam pelaksanaan haji atau umrah.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 89 calon haji nonprosedural, yang hendak pergi haji menggunakan visa kerja. Padahal, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menetapkan bahwa jemaah yang akan menunaikan ibadah haji wajib menggunakan visa haji resmi dan terdaftar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana menyebutkan, terdapat lebih dari 35 ribu jemaah Indonesia yang dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci Mekkah pada musim haji tahun ini melalui Bandara Soekarno-Hatta. Hingga kini, sebanyak 30 ribu jemaah telah menjalani pemeriksaan dan verifikasi.
Menjaga kondisi tubuh selama menjalankan ibadah haji menjadi hal penting bagi para jamaah.
Jamaah diminta membatasi aktivitas yang tidak mendesak dan mulai membiasakan berjalan kaki agar stamina tetap terjaga.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengimbau jemaah haji Indonesia tidak melakukan pembayaran Dam melalui jalur tidak resmi, termasuk menggunakan jasa calo maupun pihak yang tidak berwenang. Jemaah diminta melakukan pembayaran melalui sistem resmi yang telah disiapkan pemerintah Arab Saudi dan Kemenhaj.
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Operasi Armuzna, untuk memastikan kesiapan layanan menjelang fase puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Sementara itu, kesiapan tenda di Arafah telah mencapai 90 persen.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan penolakannya terhadap wacana penyembelihan hewan Dam haji di Indonesia. MUI berpandangan, opsi penyembelihan hewan dam di Tanah Air tidak dapat dibenarkan jika tidak ada alasan yang kuat.