Kumpulan Berita
Tiga orang yang diduga warga negara Indonesia (WNI) ditangkap pihak keamanan Arab Saudi di Mekkah pada Selasa (28/4) karena diduga terlibat penipuan hingga penggelapan layanan haji. Polri yang merupakan bagian dari Satgas Haji dan Umrah menindaklanjuti penangkapan tersebut.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengonfirmasi terjadinya insiden kecelakaan, yang menimpa dua bus rombongan jemaah haji asal Indonesia di Arab Saudi pada 28 April lalu. Bus tersebut mengangkut jemaah dari kloter Surabaya 2 dan kloter Jakarta 1.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan sebanyak 18 orang calon jemaah haji harus ditunda keberangkatannya ke Tanah Suci Makkah, Arab Saudi. Hal ini menyusul penggunaan visa non-prosedural.
Jemaah haji Indonesia diinstruksikan untuk mematuhi regulasi ketat yang diterapkan otoritas Arab Saudi di lingkungan Masjid Nabawi, Madinah. Pelanggaran terhadap aturan tata tertib kawasan suci ini akan langsung ditindak tegas oleh aparat keamanan setempat tanpa pengecualian.
Ketiganya ditangkap karena diduga terlibat penipuan hingga penggelapan layanan haji.
Kecelakaan melibatkan bus JHI Kloter SUB-2 dan bus JHI Kloter JKS-1 saat perjalanan kembali dari kegiatan city tour Jabal Magnet.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencatat sebanyak 30.611 jemaah dari 78 kelompok terbang (kloter) telah tiba di Arab Saudi. Data tersebut merupakan hasil pendataan per Minggu (26/4/2026) pukul 18.00 waktu Arab Saudi (WAS).
Layanan ini bertujuan mempercepat proses keimigrasian jamaah haji sebelum keberangkatan