Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, hari ini. Ia ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Hal tersebut berdasarkan adanya intimidasi terhadap salah satu saksi dalam perkaranya.
Oleh karena itu, Tanak menegaskan, KPK tak memliki motif kepentingan politik ataupun melakukan kriminalisasi terhadap Hasto. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan dengan adanya alat bukti dan fakta hukum yang kuat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, surat panggilan kedua terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dijadwalkan Kamis (20/2/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa suami Agustiani Tio Fridelina, Adrial Wilde pada Senin (17/2/2025).
Permohonan pertama teregister dalam nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT Sel. Permohonan praperadilan ini berkaitan dengan penetapan tersangkanya atas dugaan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, pihaknya mempertanyakan tentang ada tidaknya larangan yang secara hukum bisa melarang seseorang menguji dua penetapan tersangka dalam satu permohonan praperadilan.
Selain tak adanya pertimbangan hukum masuk akal, sekaligus menjadi pembodohan dalam penegakan hukum.