Kumpulan Berita
Presiden RI Prabowo Subianto meminta hukuman bagi koruptor yang merugikan negara hingga ratusan triliun agar diberikan hukuman maksimal 50 tahun penjara.
Mahkamah Agung (MA) menyebut perkara yang menyangkut dengan kerugian negara harus bersifat nyata (actual loss), dan diumumkan (declare) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi kembali menjadi sorotan setelah viral di media sosial bahwa keduanya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas III dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) alias gratis.
Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto perihal hukuman koruptor 50 tahun penjara.
Perbandingan harta kekayaan Helena Lim dengan Harvey Moeis
Ini Riwayat Pendidikan Eko Aryanto, Sosok Hakim yang Vonis Harvey Moeis Hanya 6,5 Tahun
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyiapkan dalil-dalil memori banding terhadap putusan Harvey Moeis.
Komisi Yudisial (KY) menyadari bahwa putusan penjara 6,5 tahun terhadap Harvey Moeis di kasus suap timah menimbulkan gejolak di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, KY telah menurunkan tim selama persidangan kasus tersebut berlangsung.