Kumpulan Berita
Harta kekayaan Teguh Harianto, sosok hakim pemberat vonis hukum harvey moeis jadi 20 tahun.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan perkara terpidana Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah.
Segini harta kekayaan koruptor Harvey Moeis sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 420 miliar.
Penyitaan aset itu akan dilakukan pelelangan jika terdakwa tak sanggup membayar uang ganti rugi.
Harvey sendiri merupakan suami aktris Sandra Dewi.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengubah vonis Harvey Moeis yang semula 5 tahun menjadi 20 tahun dalam putusan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah