Kumpulan Berita
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis dalam kasus kerugian negara di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 420 miliar.
Penyitaan aset itu akan dilakukan pelelangan jika terdakwa tak sanggup membayar uang ganti rugi.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto merespons terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengubah vonis Harvey Moeis yang semula 5 tahun menjadi 20 tahun dalam putusan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah
Menkes menyinggung kasus Harvey Moeis yang ternyata terdaftar sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan
Survei LSI dilakukan dalam rentang 20-28 Januari 2025, menempatkan 1.220 responden dengan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen.