Kumpulan Berita
Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis berencana mengajukan kasasi terhadap vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Harta kekayaan Teguh Harianto, sosok hakim pemberat vonis hukum harvey moeis jadi 20 tahun.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan perkara terpidana Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis dalam kasus kerugian negara di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 420 miliar.
Penyitaan aset itu akan dilakukan pelelangan jika terdakwa tak sanggup membayar uang ganti rugi.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto merespons terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengubah vonis Harvey Moeis yang semula 5 tahun menjadi 20 tahun dalam putusan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).