Kumpulan Berita
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta divonis dengan hukuman pidana 8 tahun penjara. Majelis Hakim meyakini Suparta melakukan korupsi dan pencucian uang dalam kasus pengelolaan tata niaga timah.
Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara. Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap vonis suami Sandra Dewi ini.
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata Niaga pengelolaan timah, Harvey Moeis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat membacakan amar putusan terhadap Harvey Moeis.
Kedatangannya ini untuk menjalani sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim terkait kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara Rp300 triliun itu.
Jadwal sidang tersebut sebagaimana terlampir dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam pengelolaan tata niaga komoditas PT. Timah, Harvey Moeis membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah, Harvey Moeis akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi hari ini
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis 12 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar