Kumpulan Berita
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto pada Rabu (5/2/2025) ini.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang permohonan Praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto oleh KPK pada Rabu (5/2/2025) ini.
Sejumlah pakar hukum melakukan eksaminasi dalam rangka meninjau dan menguji penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Pencegahan ini terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Kendati demikian, Guntur menilai, KPK seperti tak hormati pengadilan. Apalagi, kata dia, hakim tunggal dan pemohon telah hadir di PN Jaksel.
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sidang ditunda karena KPK selaku Termohon tak hadir dalam persidangan.
PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto pada hari ini.