Kumpulan Berita
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ia akan membacakan duplik atau tanggapan atas replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, pada Jumat (18/7/2025).
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap meminta hakim menghukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dengan tujuh tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin sosok 'bapak' yang dimaksud Harun Masiku saat bertelepon dengan Nur Hasan adalah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Ronny menegaskan, Harun Masiku yang seharusnya terseret dalam tindak pidana suap tersebut.
Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan yang dibacakan tim kuasa hukum. Pleidoi ini dibacakan terpisah dari pleidoi yang diajukan Hasto secara pribadi.
Suara Hasto sempat lirih dan bergetar saat membacakan pleidoi itu.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merayakan ulang tahun bersama massa pendukungnya di PN Jakarta Pusat.