Kumpulan Berita
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap meminta hakim menghukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dengan tujuh tahun penjara.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sudah menyiapkan duplik atau tanggapan terhadap replik jaksa terkait kasus suap PAW dan perintangan penyidikan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin sosok 'bapak' yang dimaksud Harun Masiku saat bertelepon dengan Nur Hasan adalah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan yang dibacakan tim kuasa hukum. Pleidoi ini dibacakan terpisah dari pleidoi yang diajukan Hasto secara pribadi.
Patra menyampaikan itu dalam nota pembelaan alias pleidoi dari Tim Nasihat Hukum Hasto. Pleidoi ini, berbeda dengan yang disampaikan Hasto secara pribadi.
Suara Hasto sempat lirih dan bergetar saat membacakan pleidoi itu.
Hasto Kristiyanto menilai tuntutan JPU atas dirinya tidak adil.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku memaafkan pihak-pihak yang menginginkan dirinya diadili.