Kumpulan Berita
Ahli hukum pidana menyatakan kehadiran penyidik dalam persidangan sebagai saksi tidak sesuai fungsinya.
Cecep mengaku kerap mendapatkan curhatan dari Hasto.
Hasto saat itu lebih memilih untuk menjadi pengurus partai.
Cecep adalah saksi meringankan yang dihadirkan Hasto.
Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Proses penggeledahan wajib mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 21 Undang-Undang Tipikor soal perintangan penyidikan tidak bisa diterapkan pada tahap penyelidikan.
Sekejn PDIP, Hasto Kristiyanto menyatakan, akan memanfaatkan Artificial Intelligence (AI) dalam menulis nota pembelaan, atau pleidoi dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.