Kumpulan Berita
Persidangan kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kembali berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ahli Hukum Pidana, Chairul Huda menyebut ahli bahasa tidaklah diperlukan dalam proses pembuktian terhadap perkara perintangan penyidikan.
Ahli hukum pidana menyatakan kehadiran penyidik dalam persidangan sebagai saksi tidak sesuai fungsinya.
Hasto saat itu lebih memilih untuk menjadi pengurus partai.
Jaksa penuntut umum (JPU) mencecar teman kuliah Hasto Kristiyanto, Cecep Hidayat, terkait nomor ponsel milik Hasto.
Cecep adalah saksi meringankan yang dihadirkan Hasto.
Proses penggeledahan wajib mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan menekankan pentingnya alat bukti dalam suatu perkara harus diperoleh dengan cara yang sah.