Kumpulan Berita
Hasto saat itu lebih memilih untuk menjadi pengurus partai.
Jaksa penuntut umum (JPU) mencecar teman kuliah Hasto Kristiyanto, Cecep Hidayat, terkait nomor ponsel milik Hasto.
Cecep adalah saksi meringankan yang dihadirkan Hasto.
Proses penggeledahan wajib mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan menekankan pentingnya alat bukti dalam suatu perkara harus diperoleh dengan cara yang sah.
Pasal 21 Undang-Undang Tipikor soal perintangan penyidikan tidak bisa diterapkan pada tahap penyelidikan.
Kubu Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menghadirkan eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan. Ia hadir di ruang sidang sebagai ahli dari kubu terdakwa.
Hasto Kristiyanto menyampaikan beberapa poin keberatan atas keterangan Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang.