Kumpulan Berita
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto berbicara perihal pemanggilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto usai gugatan praperadilannya tidak diterima.
Ronny menyampaikan bahwa yang perlu diklarifikasi terlebih dahulu adalah putusan hakim ini tidak mengabulkan atau menolak gugatan praperadilan yang telah dilayangkan.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Selain tak adanya pertimbangan hukum masuk akal, sekaligus menjadi pembodohan dalam penegakan hukum.
Menimbang oleh karena hal-hal tersebut, Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan, bukan dalam satu permohonan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara mengenai sidang putusan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hakim PN Jakarta Selatan yang menangani praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Djuyamto telah menjatuhkan putusannya pada Kamis
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto beragendakan putusan.