Kumpulan Berita

Hasto Tersangka


Nasional
25 July 2025

Hasto Terbukti Sediakan Rp400 Juta Loloskan Harun Masiku Jadi Anggota DPR

Hasto Kristiyanto merupakan penyedia dana Rp400 juta dari total dana operasional untuk menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Nasional
14 July 2025

Replik Jaksa Tak Tanggapi Kriminalisasi, Hasto Sudah Siapkan Duplik

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sudah menyiapkan duplik atau tanggapan terhadap replik jaksa terkait kasus suap PAW dan perintangan penyidikan.

Nasional
16 May 2025

Penyelidik Ungkap Kronologi Pimpinan KPK Bilang 'Siapa yang Berani Tersangkakan Hasto'

Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo mengungkapkan adanya pernyataan 'siapa yang berani mentersangkakan Hasto'.

Nasional
9 May 2025

Soal Nomor Sri Rejeki Hastomo, Ini Kata Hasto PDIP

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto membantah nomor yang bernama Sri Rejeki Hastomo itu miliknya.

Nasional
9 May 2025

Misteri Kontak Bernama Sri Rejeki Hastomo Diungkap Penyidik KPK, Milik Hasto PDIP

Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti menyatakan kontak bernama Sri Rejeki Hastomo merupakan milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Nasional
8 May 2025

Eks Penyidik KPK: Kesaksian Riezky Aprilia Semakin Membongkar Peran Hasto

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo menilai keberanian Riezky Aprilia ketika bersaksi dalam Pengadilan Tipikor semakin membongkar keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara suap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan.

Nasional
19 April 2025

KPK Fasilitasi 11 Tahanan Ibadah Paskah, Termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan fasilitas bagi tahanan beragama Kristiani dan Katolik yang merayakan Ibadah Paskah. Tahun ini, tercatat ada 11 tahanan yang merayakan.

Nasional
11 April 2025

Hasto PDIP Hormati Hakim Tolak Eksepsi Kasus Dugaan Suap

Eksepsi yang diajukan oleh Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku ditolak Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hasto pun menghormati sepenuhnya putusan itu.