Kumpulan Berita
Hal itu disampaikan salah satu Kuasa Hukum Hasto, Patra M Zein. Ia menyebut setidaknya ada dua surat yang disampaikan pada pemeriksaan kali ini.
Terkait hal itu, Hasto mengklaim akan memenuhi pemanggilan pemeriksaan KPK. Bahkan, Ia mengaku, sudah memahami apa yang menjadi hak dan kewajibannya sebagai seorang tersangka.
Menurutnya, pemeriksaan mantan penyidik itu guna mendalami dugaan perintangan yang dilakukan Hasto.
Hasto memastikan, dirinya sudah mempelajari apa saja yang menjadi kewajibannya. Begitupun, apa saja hak yang didapatkannya.
Menurutnya, pemeriksaan sejumlah saksi terkait Hasto guna mengumpulkan alat bukti.
Lebih lanjut dia mengatakan, lembaga penegak hukum seperti KPK maupun Polri tetap dibutuhkan di Indonesia.
Maria absen dari panggilan terkait kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto.
Diketahui, KPK sudah menetapkan Hasto sebagai tersangka.