Kumpulan Berita
Ulah seorang pelajar SMP, Sarah menyebarkan hoaks Covid-19 tidak ada dan para tenaga kesehatan (nakes) bodoh berbuntut panjang.
Ibu dua anak yang menyebarkan berita hoaks didenda sebesar 200 poundsterling (Rp3,8 juta).
Informasi hoaks beredar di media sosial.
Tidak sedikit yang percaya bahwa alat itu dapat memancarkan sinar radiasi yang merusak jaringan otak, khususnya kelenjar pineal.
Agar tidak terjerumus, ada baiknya Anda mengintip fakta dari kelima hoaks berikut ini.
Facebook lakukan upaya terbaru untuk memerangi penyebaran informasi palsu mengenai Covid-19.
Rencananya kita akan memanggil hari Senin dilakukan pemeriksaan
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, memastikan pesan berantai terkait penerapan denda tilang ke masyarakat yang tidak bermasker adalah hoaks.