Kumpulan Berita
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin meyakini kalau kliennya akan dibebaskan atas kasus penyebaran berita bohong.
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin menilai kalau tuntutan hukuman yang diajukan oleh JPU terhadap kliennya terlalu berat.
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet telah menyiapkan enam poin yang akan dibacakan dalam sidang duplik hari ini.
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet menyebut media massa dan politisi berupaya menggiring opini publik.
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet membacakan nota pembelaannya.
Pasal yang digunakan jaksa untuk menjerat Ratna Sarumpaet dinilai keliru.
Pihak Ratna Sarumpaet menilai tuntutan jaksa tidak adil.
Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara oleh JPU lantaran dianggap membuat keonaran karena hoaks penganiayaan.