Kumpulan Berita
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 6 tahun penjara terhadap terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.
Jaksa Penuntut Umim (JPU) menuntut terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet dengan tuntutan 6 tahun penjara.
Terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet sempat menghadirkan saksi fakta yakni Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks), Ratna Sarumpaet hari ini menjalani sidang tuntutan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap Ratna Sarumpaet.
Ratna Sarumpaet mengungkap alasannya tidak memberitahukan kepada keluarga maupun staf di rumahnya untuk melakukan operasi plastik.
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks), Ratna Sarumpaet kembali menjalani persidangan.