Kumpulan Berita
PBB menyerukan agar Israel segera mencabut UU tersebut.
Parlemen Israel pada hari Senin (30/3/2026) menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang menjadikan hukuman mati sebagai hukuman standar bagi warga Palestina.
Hotman mengatakan, tidak ada bukti yang mengatakan ABK tersebut tahu isi kardus itu adalah sabu dan Fandi baru 3 hari naik kapal itu.
Menurutnya, secara perspektif hak asasi manusia (HAM) menentang perihal hukuman tersebut.
Anang Supriatna menyebutkan, anak buah kapal (ABK) yang dituntut hukuman mati memiliki hak untuk menyampaikan pleidoinya.
Nirwana meminta agar anaknya dibebaskan dari tuntutan hukuman mati dalam kasus diduga penyelundupan 2 ton sabu.
, Hotman Paris menyatakan siap membantu proses hukum atas kasus yang menimpa Fandi Ramadhan.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan penjelasan soal tuntutan hukuman mati terhadap ABK penyelundup 2 ton sabu.