Kumpulan Berita
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya memberikan Ketua KPK Agus Rahardjo waktu paling lambat 30 hari.
Kami menemukan ternyata Saudara Idrus melakukan kegiatan lain selain berobat.
Pengawal tahanan (waltah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisal 'M' diduga menerima uang sebesar Rp300 ribu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan secara tidak hormat petugas yang mengawal tahanan Idrus Marham.
Menurut Febri, pihaknya akan mendalami dan mempelajari lebih dalam mengenai permasalahan tersebut.
Kami menganggap ada Maladministrasi tidak kompeten yang dilakukan dalam tata tertib administrasi dan pengawasan.
Idrus ditanya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pertemuan dengan Sofyan Basir.
Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali (Dirut PT PJB), Iwan Agung Firstantara mengaku tidak tahu menahu.