Kumpulan Berita
Sopir Roy Suryo, M Khoiri, memberikan kesaksian pada persidangan praperadilan atas penangkapan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia mengaku hanya melihat satu satpam hingga akhirnya polisi memaksa masuk ke rumah majikannya itu.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (1/7/2026). Sidang kali ini beragendakan pembuktian dari pihak pemohon.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, optimistis permohonan praperadilan yang diajukan kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan dikabulkan. Menurutnya, penangkapan dan penahanan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya tidak sah secara hukum.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengaku heran dengan keputusan jaksa yang menangguhkan penahanan Roy Suryo setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan oleh penyidik. Menurutnya, selama berpraktik sebagai advokat, ia belum pernah menemukan kasus serupa.
Kuasa hukum Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, mencurigai adanya strategi tertentu di balik perbedaan langkah hukum yang dilakukan Roy Suryo dengan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Strategi ini dinilai sengaja dimanfaatkan pihak Roy Suryo.
Tim kuasa hukum Roy Suryo menyatakan akan menyiapkan replik atas jawaban Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan terkait penangkapan dan penahanan kliennya. Dalam replik tersebut, kuasa hukum akan menyoroti dugaan ketidakkonsistenan argumentasi hukum yang disampaikan pihak kepolisian.
Tim kuasa hukum Roy Suryo akan menghadirkan sejumlah bukti dalam sidang praperadilan terkait penangkapan kliennya. Salah satu bukti yang akan diajukan berupa rekaman video proses penangkapan Roy Suryo di kediamannya yang dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM).
Namun demikian, pihaknya bersyukur karena sidang tetap berjalan dengan baik, petitum praperadilannya pun telah dibacakan di persidangan.