Kumpulan Berita
Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terkini terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Polisi menyebutkan salah satu tersangka, Rismon Sianipar, mengajukan permohonan restorative justice.
Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi, terkait dokumen ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang diajukan oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi).
Dari delapan informasi yang dimohonkan pemohon terkait dokumen studi Jokowi, majelis hanya mengabulkan tujuh poin yang dinyatakan sebagai informasi terbuka.
Andi menuturkan, pemeriksaan saksi ini untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (bap) terkait dengan laporan dugaan ijazah palsu Rismon Sianipar.
Pelapor kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Lechumanan mengirimkan surat ke Dirreskrimum Polda Metro Jaya untuk meminta polisi segera menahan Roy Suryo Cs.
Ahli forensik digital, Rismon Sianipar menyoroti sikap kubu Universitas Gadjah Mada (UGM) dan kuasa hukum mantan Presiden RI, Joko Widodo, dalam sidang Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Pengamat politik, Rocky Gerung menilai polemik dugaan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo tidak tepat jika dibawa ke ranah hukum. Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui forum akademis, bukan di meja persidangan.
Pakar telematika, Roy Suryo mengaku terdapat temuan baru dari lima salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang diperoleh Bonatua Silalahi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).