Kumpulan Berita
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Para tersangka dijerat dengan pasal terkait pencemaran nama baik, fitnah, serta dugaan manipulasi data.
Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar mengaku tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas tuduhan mengedit dan memanipulasi ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Salah satunya adalah Roy Suryo.
Pakar Telematika Roy Suryo buka suara usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) oleh Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo alias RS dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah atas tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu atas laporan Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Polisi bakal mengumumkan hasil penanganan kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.