Kumpulan Berita
Pakar hukum pidana dan media, Firman Wijaya, menegaskan produk karya jurnalistik tidak layak dijadikan barang bukti dalam persidangan dugaan tindak pidana. Hal itu disampaikan Firman menanggapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menggunakan produk karya jurnalistik sebagai barang bukti dalam dakwaan Tiffauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Pakar telematika Roy Suryo tersenyum karena optimistis permohonan praperadilannya akan dikabulkan hakim tunggal. Keyakinan itu muncul setelah ia mendengarkan keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan Polda Metro Jaya, Aristo Marisi Adiputra Pangaribuan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), yang menurutnya memperkuat dalil bahwa penangkapan dirinya cacat formil.
Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) yang dihadirkan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan Roy Suryo, Aristo Marisi Adiputra Pangaribuan, membantah bahwa surat penangkapan Roy Suryo cacat formil.
Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede membantah penangkapan Roy Suryo, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dilakukan layaknya penangkapan seorang teroris.
Tak hanya ijazah S-1, Jokowi disebut akan membawa ijazah dari tingkat SD.
Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dalam perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Usai persidangan, dirinya secara tegas menantang Jokowi untuk menunjukkan dokumen ijazahnya.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan Roy Suryo terkait penangkapan dan penggeledahannya oleh Polda Metro Jaya dengan agenda pembuktian. Polda Metro Jaya pun menyerahkan bukti dokumen dan menghadirkan satu orang ahli.
Sidang perdana terdakwa kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, diwarnai perdebatan sengit. Sebab, kubu dokter Tifa belum menerima berkas secara lengkap dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).