Kumpulan Berita
Pengacara Roy Suryo, Refly Harun menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya terlalu prematur, khususnya terhadap pasal fitnah. Ia menilai Roy Suryo seharusnya bebas atas dakwaan JPU tersebut.
Terdakwa Tifauzia Tyassuma selesai membacakan nota perlawanan dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), pada Kamis (17/9/2026). Agenda sidang selanjutnya, yakni mendengarkan keterangan saksi yang dijadwalkan pada 1 Oktober 2025.
Roy Suryo, terdakwa fitnah, pencemaran nama baik dan UU ITE mengaku tak akan mundur sedikit pun dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hal tersebut dibuktikan dengan sikap Roy yang menolak penawaran Restoratif Justice (RJ) oleh majelis hakim, usai jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Roy Suryo dengan pasal berlapis dalam perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pertama, JPU mendakwa Roy karena telah melakukan fitnah menuding ijazah Jokowi palsu.
Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, terdakwa pencemaran nama baik dan fitnah menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) seharusnya tidak mempersoalkan polemik ijazah kepada dirinya. Pihak yang seharusnya diprotes oleh Jokowi adalah Dian Sandi Utama.
Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, terdakwa kasus pencemaran nama baik, fitnah dan UU ITE menantang Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk membuka ijazahnya. Sebab, sejak awal dokter Tifa mengaku tak pernah melihat ijazah Jokowi.
Dokter Tifa akan mengupas tuntas 712 dokumen yang dijadikan alat bukti dalam menjeratnya sebagai terdakwa. Selain itu, 111 saksi juga akan ia bongkar satu per satu dalam persidangan.
Penggugat perkara perbuatan melawan hukum terkait dokumen legalisir ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Bonatua Silalahi, menegaskan gugatan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak berkaitan dengan sengketa pemilu.