Kumpulan Berita
Sejauh ini, pihaknya telah diberitahu polisi secara lisan dan tertulis tentang adanya penetapan tersangka terhadap Roy Suryo.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, membela Roy Suryo Cs yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ahli Forensik Digital, Rismon Sianipar menantang ahli digital forensik kepolisian untuk debat terbuka.
Menurutnya, orang yang menyandang status terpidana di Indonesia saja masih bisa mengakali hukum, dan menghirup udara bebas, seperti Silfester Matutina.
Pakar telematika, Roy Suryo bersumpah, pihaknya tak pernah mengedit dan menyebarluaskan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), agar terkesan palsu.
Polda Metro Jaya juga telah memeriksa 152 saksi dan ahli serta menyita 723 barang bukti terkait kasus fitnah ijazah palsu.
Indonesia Police Watch (IPW) menanggapi penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, dan sejumlah pihak lain dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). IPW menilai langkah penyidik Polda Metro Jaya tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Polisi menjadwalkan pemanggilan terhadap pakar telematika Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, dan Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma.