Kumpulan Berita
Kedua terdakwa didakwa atas ujaran kebencian, penistaan agama, dan ITE.
Karena itu adalah kesatuan dari kami, jadi kami harus profesional dan kami putuskan mundur semua.
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa saudara Bambang Tri Mulyono selama 10 tahun.
Mereka khawatir terhadap kontestasi 2024. Di mana ketokohan dan keberhasilan pak Jokowi yang diyakini memiliki pengaruh yang sangat kuat.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Bambang Tri Mulyono ditangkap terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencia