Kumpulan Berita
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menanggapi pernyataan Polda Metro Jaya yang menyebut akan segera mengumumkan status perkara yang menjerat dirinya dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Polisi justru mempertanyakan alasan permintaan penghentian penyidikan tersebut.
Mereka meminta daftar dokumen sitaan tersebut, termasuk 504 dokumen yang berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM) diperlihatkan.
Pelimpahan tahap dua perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya diduga sudah melampaui batas waktu hingga lebih dari 70 hari.
Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih mendalami berkas perkara dengan tersangka Roy Suryo Cs tersebut.
Kubu Roy Suryo Cs buka suara ihwal adanya gugatan perdata baru yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Diketahui, gugatan baru ini diajukan alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Pratomo.
Refli menegaskan, Roy dan Tifa hanya akan disidang atas tudingan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.
Kreator konten Topi Merah menduga hasil analisis Rismon Sianipar terkait ijazah Presiden Ke-7 RI Jokowi merupakan hasil rekayasa atau editing.