Kumpulan Berita
Polda Metro Jaya menyatakan pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengajukan saksi dan ahli yang meringankan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa telah selesai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ketiganya dicecar penyidik dengan 377 pertanyaan.
Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Rismo kembali menegaskan, jangan sampai tuduhan Polri yang dilayangkan kepada dirinya tanpa basis yang ilmiah.
Penetapan tersangka ini dilakukan lantaran penyidik telah berkesimpulan delapan tersangka ini diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen.
Sejumlah elemen yang mengatasnamakan Pemuda Patriot Nusantara menggelar aksi unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya.
Pegiat media sosial, dr. Tifa Tyassuma menduga adanya dugaan upaya pembungkaman terhadap kerja ilmiahnya dalam tuduhan palsu ijazah Jokowi.
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap pakar telematika Roy Suryo dan kawan-kawan.