Kumpulan Berita
Ketua Umum Jokman Nusantara Bersatu, Andi Azwan, mengungkap fakta baru terkait watermark ?? gadhaj adam” yang ditemukan pada ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Dalam surat tersebut, Refly Harun menyoroti sejumlah poin krusial yang dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak asasi terhadap Roy dan dr Tifa sebagai tersangka
Refly Harun meminta Kejagung segera menghentikan perkara tersebut karena dianggap sudah tidak layak ditindaklanjuti, baik secara formil maupun materiil.
Menurut Razman, para pendukung Jokowi, khususnya dia tidak pernah menyinggung soal JK dalam kasus ijazah Jokowi.
Menurut Refly, berdasarkan KUHAP baru, yang berhak mendapatkan RJ adalah yang mendapatkan ancaman hukuman pidana di bawah 5 tahun.
Eks Wakapolri, Komjen Pol. (Purn) Oegroseno menyebutkan, seharusnya kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo cs sudah selesai. Pasalnya, sesuai KUHAP baru, SP3 seharusnya diberlakukan pada semua terlapor, bukan hanya satu atau dua terlapor saja.
Kubu Rismon menegaskan, tidak akan memberikan klarifikasi atas konten yang tidak pernah dibuat.
Rismon Sianipar menyebut video viral yang menyeret namanya, terkait tudingan terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) memberikan Rp5 miliar kepada Roy Suryo untuk memperkarakan ijazah Joko Widodo (Jokowi) merupakan rekayasa kecerdasan buatan (AI).