Kumpulan Berita
Terdakwa Tifauzia Tyassuma selesai membacakan nota perlawanan dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), pada Kamis (17/9/2026). Agenda sidang selanjutnya, yakni mendengarkan keterangan saksi yang dijadwalkan pada 1 Oktober 2025.
Roy Suryo, terdakwa fitnah, pencemaran nama baik dan UU ITE mengaku tak akan mundur sedikit pun dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hal tersebut dibuktikan dengan sikap Roy yang menolak penawaran Restoratif Justice (RJ) oleh majelis hakim, usai jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan.
Roy Suryo menyampaikan penolakan tawaran Restorative Justice dan menolak mengakui perbuatannya sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi pada Kamis (17/9/2026).
Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, terdakwa pencemaran nama baik dan fitnah menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) seharusnya tidak mempersoalkan polemik ijazah kepada dirinya. Pihak yang seharusnya diprotes oleh Jokowi adalah Dian Sandi Utama.
Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, terdakwa kasus pencemaran nama baik, fitnah dan UU ITE menantang Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk membuka ijazahnya. Sebab, sejak awal dokter Tifa mengaku tak pernah melihat ijazah Jokowi.
Terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa mengaku tak pernah melakukan penelitian terdahulu terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pengakuan tersebut disampaikan dokter Tifa usai sidang pembacaan nota perlawanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Bonatua Silalahi bersama Moeryono Aladin selaku penggugat dalam perkara perbuatan melawan hukum (PMH), terkait dokumen legalisir ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), menyerahkan 13 alat bukti dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (16/9/2026).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang praperadilan ganti kerugian, yang diajukan Roy Suryo pada Selasa (15/9/2026), dengan agenda pembacaan putusan. Pengacara pun berharap sidang putusan tersebut bebas dari intervensi.