Kumpulan Berita
Pengacara Roy Suryo, Refly Harun, mengungkap surat pengajuan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus yang menersangkakan kliennya sudah tiga bulan lebih belum mendapat tanggapan dari Komisi III DPR RI. Untuk itu, pihaknya kembali menyurati Komisi III DPR RI.
Menurut Razman, para pendukung Jokowi, khususnya dia tidak pernah menyinggung soal JK dalam kasus ijazah Jokowi.
Menurut Refly, berdasarkan KUHAP baru, yang berhak mendapatkan RJ adalah yang mendapatkan ancaman hukuman pidana di bawah 5 tahun.
Pakar telematika Roy Suryo heran terhadap Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar yang berani meneliti ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sebab, Roy menduga ijazah Rismon juga palsu.
Kubu Rismon menegaskan, tidak akan memberikan klarifikasi atas konten yang tidak pernah dibuat.
Rismon Sianipar menyebut video viral yang menyeret namanya, terkait tudingan terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) memberikan Rp5 miliar kepada Roy Suryo untuk memperkarakan ijazah Joko Widodo (Jokowi) merupakan rekayasa kecerdasan buatan (AI).
Ia menyampaikan, ketentutan batas waktu pengembalian berkas perkara yang diatur dalam KUHAP baru yakni selama 14 hari
Refly mengaku, pihaknya mendapat informasi jaksa peneliti belum menerima berkas perkara Roy dan Dokter Tifa dari Polda Metro Jaya.