Kumpulan Berita
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menandatangani surat kepada 12 negara soal pengenaan tarif impor tinggi.
ESDM) akan memangkas impor LPG dari Timur Tengah untuk menambahkan volume impor LPG.
Indonesia telah menyusun berbagai skema pembelian produk dari AS yang nilainya mencapai USD34 miliar atau setara Rp544 triliun.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi memperketat regulasi terkait barang pindahan dari luar negeri mulai 27 Juni 2025.
Aturan PMK Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat surplus neraca perdagangan barang Indonesia sebesar USD4,30 miliar pada Mei 2025.
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan total nilai ekspor Indonesia pada periode Januari hingga Mei 2025 mencapai USD111,98 miliar.
Pemerintah resmi mencabut kebijakan impor yang sebelumnya menuai banyak protes dari kalangan pengusaha, yakni Permendag Nomor 8 Tahun 202