Kumpulan Berita
ESDM) akan memangkas impor LPG dari Timur Tengah untuk menambahkan volume impor LPG.
Indonesia telah menyusun berbagai skema pembelian produk dari AS yang nilainya mencapai USD34 miliar atau setara Rp544 triliun.
Aturan baru mengenai impor barang pindahan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025.
Aturan PMK Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat surplus neraca perdagangan barang Indonesia sebesar USD4,30 miliar pada Mei 2025.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai impor sepanjang Januari hingga Mei 2025 sebesar USD96,60 miliar.
Pemerintah resmi mencabut kebijakan impor yang sebelumnya menuai banyak protes dari kalangan pengusaha, yakni Permendag Nomor 8 Tahun 202
Pemerintah memutuskan tidak memproses lebih lanjut rekomendasi KADI mengenai pengenaan BMAD atas impor benang filamen sintetis.