Kumpulan Berita
Baru-baru ini pakaian bekas impor atau baju thrifting tengah hangat diperbincangkan.
Pemerintah terus gencar melakukan pemusnahan pakaian bekas impor ilegal. Sudah ribuan balpress berhasil diringkus.
Pemerintah Indonesia memusnahkan 7.000 bal pakaian bekas asal impor di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Dirjen Bea Cukai.
MenKopUKM Teten Masduki mengungkapkan, nilai impor pakaian ilegal (unrecorded) mencapai hampir Rp100 triliun per tahun
Teten Masduki menegaskan pemberantasan importir nakal.
Keran impor kembali dibuka untuk 2 juta ton beras hingga akhir 2023
Pedagang impor baju bekas diperbolehkan jualan untuk menghabiskan barang yang masih ada.
Harga membeli kereta baru disebut jauh lebih mahal jika dibandingkan dengan pengadaan impor.