Kumpulan Berita
Sri Mulyani memperpanjang pemberian fasilitas insentif pajak terhadap barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19
Pemerintah memperluas kriteria Wajib Pajak (WP) yang berhak memanfaatkan insentif pajak.
Kementerian Keuangan memberikan insentif perpajakan berupa PPN yang ditanggung negara
Bantuan sosial untuk masyarakat terus diberikan untuk mengurangi beban karena terdampak pandemi
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan beberapa penyesuaian terhadap insentif perpajakan.
Pemerintah memberikan insentif pajak untuk meringankan beban sektor ritel
Pemerintah mencatat lebih dari 300 ribu wajib pajak (WP) mendapatkan manfaat dari insentif pajak pemerintah
Sri Mulyani akan tetap memberikan insentif pajak pada 2022 untuk mendukung pemulihan dunia usaha yang terdampak pandemi Covid-19.