Kumpulan Berita
Insentif pajak bagi wajib pajak terdampak pandemi covid-19 diperpanjang sampai dengan akhir semester I 2022.
Gaji tenaga kesehatan tidak dipotong pajak.
Sri Mulyani memperpanjang pemberian fasilitas insentif pajak terhadap barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19
Kementerian Keuangan memberikan insentif perpajakan berupa PPN yang ditanggung negara
Pemerintah memberikan insentif perpajakan untuk membantu masyarakat dan dunia usaha di tengah pandemi Covid-19.
Bantuan sosial untuk masyarakat terus diberikan untuk mengurangi beban karena terdampak pandemi
Pemerintah memberikan insentif pajak untuk meringankan beban sektor ritel
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memperpanjang masa berlaku insentif perpajakan dalam program pemulihan ekonomi nasional.