Kumpulan Berita
Insentif pajak diperpanjang hingga akhir tahun 2022.
Insentif pajak bagi wajib pajak terdampak pandemi covid-19 diperpanjang sampai dengan akhir semester I 2022.
Gaji tenaga kesehatan tidak dipotong pajak.
Pemerintah memperluas kriteria Wajib Pajak (WP) yang berhak memanfaatkan insentif pajak.
Kementerian Keuangan memberikan insentif perpajakan berupa PPN yang ditanggung negara
Pemerintah memberikan insentif perpajakan untuk membantu masyarakat dan dunia usaha di tengah pandemi Covid-19.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan beberapa penyesuaian terhadap insentif perpajakan.
Pemerintah memberikan insentif pajak untuk meringankan beban sektor ritel