Kumpulan Berita
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan online berkedok trading saham dan mata uang kripto yang melibatkan jaringan internasional.
Bareskrim Polri melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti berupa aset mewah dalam kasus investasi bodong Net89 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Mediasi kasus investasi bodong Koperasi Bank Negara Indonesia di Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Sumatra Utara, berujung ricuh. Sejumlah emak-emak yang menjadi korban bersitegang dengan hakim dan petugas kepolisian karena tidak puas dengan penjelasan dari pihak pengadilan.
Jajaran Polsek Metro Gambir meringkus komplotan pelaku investasi bodong berkedok love Scamming di Apartemen Batavia, Jakarta Pusat. Sebanyak 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polsek Metro Gambir menangkap 20 orang yang merupakan komplotan pelaku inventasi bodong. Dari hasil penyelidikan 8 orang positif narkotika jenis sabu.
Warga Desa Gajah Mekar, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat menjadi korban investasi dan arisan bodong yang dilaksanakan oleh seorang berinisial N.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf menerangkan penetapan tersangka itu berdasarkan dari alat bukti yang cukup.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih mengusut investasi bodong robot trading Net89. Polisi menyita aset para tersangka senilai Rp1,5 triliun.