Kumpulan Berita
Sidang pertama ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, pada Rabu sore (6/9/2023).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kerugian akibat penipuan berkedok investasi/investasi ilegal yang sebesar Rp139 triliun.
Kerugian masyarakat akibat dari investasi bodong hingga pinjaman online (pinjol) mencapai Rp139 triliun dalam periode 2017 hingga 2022.
Yudhi berharap masyarakat terhindar dari penipuan berjubah koperasi.
Waspada penipuan modus sniffing yang bisa menguras rekening.
OJK melaporkan terdapat 4.061 pengaduan terkait investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 1 Januari 2023.
Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 5.700 investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 2017.
Investasi bodong masih beroperasi di kalangan masyarakat.