Kumpulan Berita
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kerugian akibat penipuan berkedok investasi/investasi ilegal yang sebesar Rp139 triliun.
Kerugian masyarakat akibat dari investasi bodong hingga pinjaman online (pinjol) mencapai Rp139 triliun dalam periode 2017 hingga 2022.
OJK mencatat kerugian masyarakat akibat investasi bodong hingga pinjaman online alias pinjol ilegal mencapai Rp139 triliun
Waspada penipuan modus sniffing yang bisa menguras rekening.
OJK melaporkan terdapat 4.061 pengaduan terkait investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 1 Januari 2023.
OJK menyatakan kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak tahun 2018 hingga 2022 mencapai Rp126 triliun.
Investasi bodong masih beroperasi di kalangan masyarakat.
Kasus investasi bodong alias ilegal telah berulangkali terjadi sejak puluhan bahkan ratusan tahun