Kumpulan Berita
Aksi investasi ilegal alias investasi bodong masih marak di kalangan masyarakat.
Satgas Waspada Investasi menyatakan, sejak 2017 hingga 2021 sudah menghentikan kegiatan investasi ilegal dan pegadaian ilegal.
Kerugian masyarakat akibat investasi bodong, pinjaman online, dan pegadaian ilegal mencapai Rp117 triliun sejak 2011 sampai 2020.
Praktik investasi bodong masih marak di kalangan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong peningkatan literasi keuangan seiring terus meningkatnya jumlah investor individu.
OJK mengingatkan masyarakat agar bisa berhati-hati dengan jenis instrumen yang menawarkan bunga sangat tinggi.
Masyarakat diminta jangan mudah percaya investasi bermodal izin OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan kepada masyarakat untuk waspada atas maraknya penipuan investasi.