Kumpulan Berita
PT Multidaya Teknologi Nusantara atau eFishery buka suara soal masuknya dalam daftar entitas investasi tanpa izin
Pelaku S dilaporkan sejumlah warga karena melakukan penipuan dengan modus investasi bodong.
Tersangka berinisial S (22) ditangkap terkait investasi bodong yang menimbulkan kerugian hingga Rp2,7 miliar.
Kerugian para korban yang berjumlah sekira 80 orang ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Pelaku gagal memberikan keuntungan yang dijanjikan padapara investor.
Seorang warga di Natuna diduga menipu puluhan orang melalui investasi bodong.
Masyarakat harus waspada investasi bodong, jangan percaya jika untungnya tak masuk akal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat gap antara literasi dan inklusi keuangan di Indonesia menurun