Kumpulan Berita
Muhammadiyah menerbitkan fatwa yang menyatakan bahwa aset kripto dapat dipandang sebagai aset digital bernilai yang memenuhi kriteria fikih mal mutaqawwam pada Maret 2026.
Industri kripto mulai bergeser ke arah yang lebih fundamental sperti tata kelola, literasi, perlindungan konsumen, serta keberlanjutan ekosistem hingga kontribusi terhadap perekonomian nasional.
Industri aset digital, kripto dan teknologi blockchain berkomitmen untuk terus mendorong literasi
Investor kripto di Indonesia mencapai 20,19 juta orang berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Januari 2026.
Capaian tersebut mencerminkan tingkat aktivitas perdagangan aset kripto tetap aktif di tengah dinamika pasar global.
Industri aset kripto terus membuka peluang kerja sama lintas industri guna membantu menjembatani pemahaman masyarakat terhadap aset kripto
Volume transaksi yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai perdagangan aset kripto nasional mencapai Rp49,28 triliun.
Data OJK menunjukkan total nilai transaksi aset kripto, termasuk pasar spot dan derivatif, menembus Rp446,55 triliun hingga September 2025.