Kumpulan Berita
Volume transaksi yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai perdagangan aset kripto nasional mencapai Rp49,28 triliun.
Data OJK menunjukkan total nilai transaksi aset kripto, termasuk pasar spot dan derivatif, menembus Rp446,55 triliun hingga September 2025.
LPEM FEB UI menunjukkan industri kripto memiliki potensi membuka hingga 1,22 juta lapangan kerja baru di sektor digital nasional.
Biaya jual beli aset kripto di Indonesia dinilai masih kurang kompetitif dibandingkan negara lain.
Aset kripto menjadi investasi yang dilirik di tengah gejolak ekonomi global dan kebijakan tarif baru Amerika Serikat (AS)
Pengalihan pengawasan dan pengaturan aset kripto, dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti), ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 2025